Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan masukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid yang diubah itu diharapkan mengatur syarat pendidikan untuk penyelidik dan penyidik.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S-1) ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum," kata Johanis melalui keterangan tertulis, kemarin.
Johanis mengatakan saat ini belum ada aturan mengikat soal standar pendidikan penyelidik atau penyidik. Padahal, jaksa sampai hakim diwajibkan memiliki ijazah S-1 ilmu hukum.