POLKAM

Penyidik Idealnya Wajib Sarjana Hukum

Sab, 31 Mei 2025

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan masukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid yang diubah itu diharapkan mengatur syarat pendidikan untuk penyelidik dan penyidik.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S-1) ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S-ilmu hukum," kata Johanis melalui keterangan tertulis, kemarin.

Johanis mengatakan saat ini belum ada aturan mengikat soal standar pendidikan penyelidik atau penyidik. Padahal, jaksa sampai hakim diwajibkan memiliki ijazah S-ilmu hukum.

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement