PEMERINTAH merevisi kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split, yang telah diberlakukan sejak 2018, menjadi new simplified gross split untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad dalam keterangannya di Jakarta, kemarin, mengatakan kontrak gross split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split mengenai pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).
Revisi yang dimaksud ialah penyeimbangan bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Base split minyak bumi diubah menjadi 53% untuk pemerintah dan 47% untuk KKKS. Untuk gas bumi, base split bagi pemerintah sebesar 51% dan 49% KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi ialah 57% pemerintah 43% KKK....