SETIAP negara perlu memberikan perhatian serius terhadap perilaku diskriminasi dan intoleransi berbasis agama dan kepercayaan yang kerap terjadi di seluruh belahan dunia dalam beberapa tahun terakhir ini.
Dalam menyikapi hal tercela yang bisa memicu perpecahan dan konflik antarbangsa tersebut, Indonesia berkomitmen kuat untuk mengimplementasikan budaya toleransi, sekaligus mendorong setiap negara di dunia memandang United Nations Human Rights Council (UNHRC) Resolution 16/18 sebagai kebutuhan mutlak. Seperti disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas bahwa implementasi Resolusi 16/18 UNHCR bisa mengatasi kegentingan kemanusiaan akibat diskriminasi berbasis agama dan kepercayaan di negara mana pun.
“Melalui spirit Resolusi 16/18 dalam mengatasi intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama, setiap warga negara secara bersama-sama mampu belajar dan memahami bahwa kebencian dan diskriminasi bukanlah bagian dari adab manusia dan ia dapat ....

