AKUN Tiktok resmi Partai Amanat Nasional (PAN) mengunggah video yang menunjukkan Zulkifli Hasan atau Zulhas sebagai ketua umum sedang membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarkat. Video tersebut diunggah PAN pada sejak 10 Juli 2024 dengan tulisan 'PAN PAN bagi bagi gocapan'.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menjadikan video tersebut sebagai informasi awal. "Bawaslu akan segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," kata anggota Bawaslu RI Puadi, kemarin.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut Bawaslu seharusnya dapat bertindak dalam menindalkanjuti dugaan politik uang yang dilakukan Zulhas. Salah satu tugas dan kewenangan lembag....