POLKAM

Penetapan DCT Dipersoalkan ke Bawaslu

Sel, 14 Nov 2023

KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran administratif. KPU disebut melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan sebesar 30% di setiap daerah pemilihan (dapil).

Ketentuan tersebut dipertegas pengaturan Pasal 8 ayat (1) PKPU 10/2023. "Dari analisis pelapor, didapati ternyata terdapat 266 caleg (perempuan) di DCT dari total 1.512 caleg anggota DPR DCT dalam Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU. Ini tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," kata Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay, selaku salah satu pelapor, di Jakarta, kemarin.

Mahkamah Agung telah memerintahkan KPU mencabut Pasal 8 ayat (2) yang mengatur teknis penghitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MA menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. Namun, sampai ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement