MAJELIS Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa serta mengabulkan keberatan atas penyitaan kapal LNG Aquarius pada kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT ASABRI.
Dalam putusan itu, kapal LNG Aquarius dinyatakan milik PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi itu terjadi. Kapal itu dibeli tiga konsorsium pada 14 Desember 2011 sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan sudah saatnya kejaksaan mengembalikan kapal tersebut ke pemiliknya demi penegakan hukum. Langkah itu sekaligus memberi kepastian hukum ke pelaku ekonomi a....