META, perusahaan yang menjadi naungan platform digital Facebook, Instagram, dan Threads, merasa tidak wajib membayar konten berita yang diposting secara sukarela oleh perusahaan pers.
Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel, mengemukakan itu dalam merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting para penerbit berita secara sukarela ke platfor....