MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai mengambil langkah progresif dengan memanggil empat menteri aktif kabinet Presiden Joko Widodo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden.
Menurut pengajar hukum pemilu pada Universitas Indonesia Titi Anggraini, hal itu juga menunjukkan rangkaian sidang sengketa hasil pilpres di MK tidak sekadar berfokus pada angka-angka atau hasil pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"MK juga berorientasi pada penegakan keadilan substansial dalam penyelenggaraan pemilu," k....

