POLISI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat melakukan ibadah di Jalan Ampera RT 007 RW 002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Para saksi dengan status hukum yang ditingkatkan menjadi tersangka ialah ketua RT berisial D, 53, serta warga I, 30, S, 36, dan A, 26. Demikian penegasan Kapolres Tangerang Selatan AKB Ibnu Bagus Santoso, kemarin.
Ibnu menjelaskan kasus berawal sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (5/5), di sebuah rumah yang kebetulan menggelar kegiatan doa bersama. Tersangka D tiba-tiba mendatangi rumah tersebut sembari berteriak agar membubarkan diri. Kemudian datang tersangka I, S, dan A dengan membawa senjata tajam ....