KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak harus mengundurkan diri bila mengikuti pilkada serentak 2024. Pasalnya, ketentuan wajib mundur berlaku untuk anggota DPR/DPD/DPRD, yakni caleg yang sudah dilantik.
Menurut Hasyim, agar terhindar dari aturan itu, caleg terpilih dapat mengikuti pelantikan susulan. Tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD dilantik belakangan, misalnya seusai kalah dalam pilkada.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur d....

