IURAN Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera masih memunculkan pro dan kontra.
Pemerintah berkukuh untuk bakal tetap menerapkan iuran Tapera sebagai tabungan. Akan tetapi, pengamat properti Anton Sitorus di Jakarta, kemarin, menilai iuran Tapera tidak tepat bila diwajibkan bagi seluruh karyawan.
Menurut dia, kepesertaan Tapera mestinya bersifat sukarela. "Iuran Tapera ini jangan diwajibkan kepada karyawan swasta. Kebutuhan rumah tiap orang itu berbeda. Jadi, seba....