KASUS eksploitasi kekerasan seksual pada anak dapat terjadi di mana saja dengan pelaku yang merupakan orang terdekat seperti orangtua (ayah atau ibu). Data di KPAI 2023 menunjukkan 262 kasus atau 9,6% ayah kandung menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, sementara 153 atau 6,1% ibu kandung jadi pelaku kekerasan terhadap anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia sekitar lima tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan tindakan yang dilakukan ibu kandung yang tersebar di media sosial tersebut sudah merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang melanggar Undang-Undang No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 35 Tahun 20....