PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) pertama yang mengajukan izin pengelolaan usaha tambang ke pemerintah. Ormas keagamaan itu optimistis mampu menjalankan usaha tambang dan saat ini tengah membentuk badan hukum khusus untuk mengelolanya.
"Bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga dan dia tentu tidak sendirian. Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tetapi sebagai pengusaha tambang, dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Langkah itu bertujuan merespons terbitnya PP No 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 83A ayat (1) PP itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, m....