MEGAPOLITAN

Langgar Aturan Jam Sepeda Bisa Celaka

Sab, 27 Jul 2024

ADANYA peraturan sepeda tidak boleh melintas melewati pukul 06.00 WIB pada hari kerja di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin merupakan kebijakan yang diambil sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya. Tujuannya agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Jika masyarakat pengguna sepeda masih ingin melintas di jalan raya pada jam di luar yang tertera, Pemprov DKI dan DPRD perlu membahas lebih lanjut aturan tersebut. "Jalur sepedanya rapikan dan ditingkatkan lagi (kualitas), kemudian diberi aturan jelas dan mungkin bisa jalan di situ lagi asalkan mengikuti peraturan," ujar anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli, kemarin.

Pandangan Taufik merespons perselisihan antara pesepeda road bike dan polantas di Jl Sudirman, Jakarta Pusat. Dalam video viral itu terlihat pesepeda prote....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement