MEGAPOLITAN

Langgar Instruksi Harus Disanksi

Kam, 08 Mei 2025

SELURUH aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, setiap Rabu, wajib menggunakan angkutan umum saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Kendati demikian, masih ada sejumlah ASN yang menggunakan kendaraan pribadi menuju kantor. "Karena melanggar Ingub itu, ya harus diberikan sanksi. Karena itu kan soal kedisiplinan, jadi harus diberikan sanksi tegas," kata pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, kemarin.

Bila tidak ada sanksi tegas, Ingub DKI 6/2025 tidak akan berjalan lancar. Bahkan, bakal banyak pegawai yang menyepelekan instruksi tersebut. "Sanksi itu misalnya berupa pem....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement