MAHKAMAH Konstitusi (MK) lewat rapat permusyawaratan hakim (RPH) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tujuh hakim MK yang mengikuti RPH secara bulat menyepakati langkah tersebut.
Menurut juru bicara MK Fajar Laksono, MK keberatan atas putusan yang salah satu amarnya menyebut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak sah sehingga MK harus mencabutnya. Dalam putusan itu, PTUN juga mengabulkan permohonan pemulihan harkat dan martabat Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo.
"Yang pasti (banding) karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan dan ada ruang-ruang untuk mekanisme atau men-challenge keputusa....