MEMBESARNYA anggaran belanja lain-lain dalam usul Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 antara lain bertujuan memberikan ruang bagi pemerintah baru untuk menjalankan program mereka.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Utomo mengemukakan hal itu saat menanggapi kritik ekonom senior Faisal Basri. Wahyu menerangkan belanja lain-lain dalam APBN pada dasarnya digunakan ketika ada keperluan negara di luar dari pos-pos pengeluaran lain.
"Belanja lain-lain antara lain untuk kompensasi BBM dan listrik, cadangan pangan, cadangan bencana, dan memberi fleksibilitas bagi pemerintahan baru untuk menjalankan program unggulan mereka,"....