OPINI

Ada Apa dengan Omnibus RUU Kesehatan?

Jum, 25 Nov 2022

PENYUSUNAN undang-undang (UU) dengan metode omnibus seakan mulai menjadi tren di negeri ini, seperti UU Cipta Kerja yang pernah berujung gaduh. Saat ini, beredar luas di media sosial khususnya di kalangan tenaga kesehatan, suatu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. RUU ini disusun menggunakan metode omnibus law, dengan prinsip penyederhanaan sejumlah regulasi yang dinilai panjang dan tumpang-tindih menjadi satu regulasi yang mengatur seluruhnya.

Omnibus artinya segalanya. Setidaknya ada 15 undang-undang (UU) terkait profesi dan kesehatan yang digabung menjadi satu UU yang tentu saja ada pasal-pasal dengan muatan yang baru, juga perubahan materi muatan dari peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. UU yang diomnibuskan antara lain UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 4/2019 tentang Kebidanan, UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan beberapa UU yang terkait kesehatan lainnya.

Tidak jelas benar muatan yang dianggap tumpang-tindih dan panjang serta berbelit-belit karena umumnya semua UU pofesi yang ada sudah berjalan dengan baik. Pertanyaannya, mengapa harus dirancang UU ‘sapu jagat’ Kesehatan sehingga timbul pertanyaan ada apa sebenarnya di balik penyusun....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement