KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/1), mengatakan bahwa melalui Surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementan terus mengingatkan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah. Pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit. Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di wilayah tersebut, yan....