KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Hal itu mengingat keenam pulau tersebut, yakni Pulau Gag, Kawei, Manuran, Waigeo, Batang Pele, dan Manyaifun, termasuk dalam pulau-pulau kecil.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, hal itu bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada 1982.
Penambangan dilakukan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawei, PT Anugrah Surya Pramata di Pulau Manuran, PT Nurham Pulau Yesner Waigeo Timur, dan PT Mulya Raymond P....