NILAI transaksi judi online (judol) di Indonesia dari tahun ke tahun semakin fantastis. Sepanjang 2024, nilainya diperkirakan mencapai Rp900 triliun. Tahun ini, jumlahnya meningkat drastis hingga Rp1.200 triliun, nyaris 40% dari APBN RI.
Ini bukan sesuatu yang pantas untuk dirayakan, melainkan tragedi yang mesti dikutuk dan diratapi. Kita kutuk judol karena daya rusaknya di masyarakat yang luar biasa. Mereka mempertaruhkan harta untuk sesuatu yang fana bahkan sampai berurusan dengan jerat pidana.
Tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tapi juga negara secara keseluruhan. Tahun lalu, PPATK mencatat devisa negara yang keluar akibat judol mencapai ratusan triliun rupiah karena para bandar melarikan sebagian uang hasil judi itu ke 20 negara. Di tengah perang tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, melayangnya devisa RI ke negara lain semakin memperberat situasi dalam negeri. Sebuah pukulan telak bag....