MENTERI Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kepada seluruh pihak yang masih keberatan dengan Undang-Undang TNI terbaru dapat menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mekanisme itu ialah bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyarakat menguji UU yang telah disahkan DPR dan pemerintah. "Biarkan dia akan diuji, apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan atau tidak," kata Supratman merespons adanya penolakan terhadap UU TNI, kemarin.
Masyarakat pun diimbau untuk membiarkan UU TNI yang baru ini dijalankan terlebih dahulu. Jika ada yang merasa keberatan, ada jalur konstitusional seperti judicial review untuk meng....