MENJELANG peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), persoalan upah buruh yang murah di Indonesia masih menjadi sorotan. Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh telah menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kondisi upah murah itu mulai diberlakukan di 2015. Pak Jokowi presidennya menerbitkan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Itu mulai politik upah murah berlaku," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat saat dihubungi, kemarin.
Kondisi pertumbuhan upah yang rendah berlanjut saat pandemi covid-19 merebak ketika pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah. "Itu kecelakaan besar ketika pemerintah tidak menaikkan upah. Bagaimana mau daya bel....