KETUA Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani melihat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hanyalah sebuah alat yang dirancang untuk menghapus dosa besar tokoh-tokoh politik yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Itu terlihat dari berbagai upaya yang tidak rasional yang dilakukan rezim demi melanggengkan keberadaan produk hukum tersebut. "Sekarang kita lihat, di balik rezim ini, apakah ada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu? Ada militer terpadu di Aceh itu pada masa pemerintahan Megawati (Soekarnoputri). Lalu, soal penghilangan paksa aktivis, di situ ada Prabowo Subianto. (Abdullah Makhmud) Hendropriyono ada persoalan. Jadi, jelas ini adalah karpet merah untuk mencuci dosa besar para pelanggar HAM berat masa lalu," ujar Julius.
Ia mengatakan ada banyak substansi yang melenceng atau mundur dari aturan yang ada saat ini. Pertama, terk....