KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons soal adanya 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kemenkominfo. Ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kemenkominfo dan Bakti Kemenkominfo.
Jumlah dana korupsi BTS yang dialirkan Irwan ke pelbagai pihak sebanyak Rp243 miliar. Ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni staf menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10.000.000.000. Kemudian, pada Desember 2021, Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3.000.000.000.
Lalu, aliran duit mengalir ke Pokja pada pertengaha....