MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberl....