POLKAM

Amicus Curiae Tergantung Hakim Konstitusi

Kam, 18 Apr 2024

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki otoritas untuk menentukan pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

"Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan yang juga juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, kemarin.

Yang pasti, lanjut dia, sahabat pengadilan bisa saja digunakan hakim. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehaki....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement