TERPIDANA perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas pada April 2023 setelah menjalani hukuman selama 8 tahun. Kebebasan Anas tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2020 lalu. Rencana kebebasan ini menjadi sorotan setelah Anas menitipkan surat melalui salah satu kader Partai PKN. Seperti diketahui, Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika merupakan salah satu pendukung Anas. Dalam isi surat tersebut, Anas menyinggung kezaliman dan kriminalisasi serta tentang perjuangan mencari keadilan.
Terkait dengan surat tersebut, Partai Demokrat yang merupakan partai terdahulu Anas berkomentar melalui juru bicaranya, Herzaky Mahendra Putra. Ia mengatakan Partai Demokrat tidak gentar atas ancaman Anas. Selain itu, Herzaky menilai, di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Partai Demokrat telah berubah dan fokus memban....
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.