POLKAM

Anas Urbaningrum dan Rencana Bongkar Kriminalisasi Jelang Bebas

Sab, 11 Mar 2023

TERPIDANA perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas pada April 2023 setelah menjalani hukuman selama 8 tahun. Kebebasan Anas tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2020 lalu. Rencana kebebasan ini menjadi sorotan setelah Anas menitipkan surat melalui salah satu kader Partai PKN. Seperti diketahui, Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika merupakan salah satu pendukung Anas. Dalam isi surat tersebut, Anas menyinggung kezaliman dan kriminalisasi serta tentang perjuangan mencari keadilan.

Terkait dengan surat tersebut, Partai Demokrat yang merupakan partai terdahulu Anas berkomentar melalui juru bicaranya, Herzaky Mahendra Putra. Ia mengatakan Partai Demokrat tidak gentar atas ancaman Anas. Selain itu, Herzaky menilai, di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Partai Demokrat telah berubah dan fokus memban....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement