Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum dan HAM) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya memberikan angin segar bagi penerbit dan penulis buku. Aturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya, baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun nondigital. Anggota Dewan Pertimbangan Pusat Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Kartini Nurdin mengatakan perlindungan bagi para pencipta dan penerbit buku atau karya tulis sepatutnya diberikan oleh pemerintah melalui regulasi.
Setelah aturan tersebut disahkan, ujar Kartini, tindakan menduplikasi buku atau karya tulis secara ilegal dapat dikenai tindak pidana.
“IKAPI menyambut baik dengan adanya peraturan tersebut karena itu yang sudah ditunggu oleh IKAPI agar pencipta dan penerbit bisa dihargai hak moral dan hak ekonomi mereka atas penggandaan/pemanfaatan karya mereka sesuai dengan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014,” ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.