HUMANIORA

Angka Perceraian di Indonesia Terus Meningkat

Kam, 01 Des 2022

Sosial media belakangan ini sedang dihebohkan berbagai kasus perceraian dari kalangan artis kenamaan. Namun, tidak hanya dari kalangan ternama, semua orang dengan berbagai latar belakang bisa mengalami perceraian.

Secara definisi, perceraian merupakan pemutusan ikatan pernikahan yang terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian.

Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada 2021, meningkat 53,50% jika dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus.

Laporan tersebut mengatakan kalangan istri lebih banyak menggugat cerai ketimbang pihak suami. Tercatat, 337.343 kasus atau 75,34 persen perceraian terjadi akibat dari cerai gugat. Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh pengadilan.

Dalam hal ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merangkum, beberapa penyebab perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2021. Menurut Komnas Perempuan, dalam survei dinamika rumah tangga yang dilakukan pada April sampai Mei 2020 angka perceraian tertinggi didukung dengan situasi pandemi covid-19.

Kondisi pandemi dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi dua tahun belakangan ini berpengaruh terhadap tingkat stres keluarga. Selain itu, pandemi covid-19 juga mendorong perubaha....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement