KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membuka peluang adanya proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid seusai terbitnya red notice Interpol atas nama yang bersangkutan. Cepat atau lambatnya pemulangan buron kasus korupsi Riza Chalid ke Indonesia ditentukan oleh efektivitas kerja sama penegak hukum lintas negara dan soliditas antarlembaga di dalam negeri.
“Harus ada kerja sama yang harmonis antara kejaksaan dan kepolisian. Faktanya, ini lebih menjadi persoalan antar-institusi di dalam negeri yang belum bekerja maksimal,” kata pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, dalam praktik penegakan hukum modern, kerja sama antar-aparat harus mengedepankan semangat saling membantu tanpa terjebak ego sektoral. “Kalau polisi tahu lebih dulu, ya polisi tangkap. Jangan lalu bilang ini urusannya kejaksaan, biar jaksa saja yang menangkap. Kalau begitu, penegakan h....

