KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pemberitahuan pengajuan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik terhadap buron Paulus Tannos. Gugatan itu tidak menyetop proses ekstradisi dari Singapura.
"Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, kemarin.
Budi mengatakan KPK menghormati keputusan Tannos yang kembali mengajukan praperadilan. Gugatan itu merupakan hak tersangka untuk menguji hasil kerja penyidik. "Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka ....

