POLKAM

Asesmen Capim KPK Mesti Coret Ghufron

Sen, 09 Sep 2024

PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029 didesak mencoret nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Jika Ghufron terus dibiarkan dan terpilih kembali, cacat etikanya akan menyandera institusi KPK.

Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman merespons putusan Dewas KPK pada Jumat (6/9) yang menyatakan Ghufron terbukti melanggar etik. Ghufron menggunakan pengaruhnya untuk ikut campur dalam proses mutasi ADM, seorang aparatur sipil negara pada Kementerian Pertanian (Kementan). Atas pelanggaran etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20% selama enam bulan.

"Meskipun ternyata disanksinya sedang, tidak boleh orang dengan cacat etik dipilih kembali menjadi pimpinan KPK, karena KPK akan semakin tersandera ke depan kalau masih diisi oleh orang-o....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement