POLKAM

Aset Pertamina Diduga Jadi Bancakan

Rab, 27 Apr 2022

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah atas aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

“Dengan permintaan agar PPATK melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurut Ashari, penelusuran transaksi ini diperlukan karena penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah uang Rp244,6 miliar yang berasal dari PT Pertamina untuk pembayaran ganti rugi tanah. Ahli waris yang seharusnya menerima uang tersebut ternyata hanya menerima setengahnya.

Sisanya atau sebagian uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi bancakan atas dimenangkan gugatan perdata di pengadilan.

“Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina karena memenangi gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun, para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik,” kata Ashari.

Kendati demikian, dia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. Penyidik masih bekerja untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang,” tuturnya.

Namun begitu, kata Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI telah mempunyai nama-nama yang diduga menikmati bancakan dari uang yang dibayarkan oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan dan juru sita melakukan sita eksekusi atas pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan. “Kami sudah mengetahui nama-nama pihak yang menerima, tapi itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki,” tegasnya.

Terkait kasus ini, tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah menggeledah dan menyita aset di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pekan lalu.

Ada tiga tempat digeledah penyidik. Ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah tersebut merupakan ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang ada keterkaitannya denga....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement