Asosiasi Penyiaran yang terdiri atas Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menolak adanya perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam pernyataan bersama Asosiasi Penyiaran yang diterima Media Indonesia, kemarin, terdapat sejumlah alasan penolakan tersebut. Pertama, pandemi covid-19 memberikan dampak berat bagi industri penyiaran yang saat ini belum pulih. "Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3PSPS oleh KPI," tambahnya.
Asosiasi Penyiaran menilai belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan over the top dan platform new media lainnya. Asosiasi Penyiaran meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Aosiasi Penyiaran mendorong DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan OTT ....