Restorative justice (RJ) dinilai perlu menjadi undang-undang (UU) tersendiri untuk mencegah multitafsir Kejaksaan Agung dan Polri. Rencananya muatan itu akan termaktub dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Memang jauh lebih tepat jika ketentuan mengenai RJ diatur dalam satu undang-undang payung (umbrella act). Ini untuk mencegah perbedaan tafsir dalam implementasi RJ, terutama antara kejaksaan dan kepolisian," kata peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, kemarin.
Kepolisian, kata dia, sejatinya menerbitkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sementara itu, kejaksaan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.<....