KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) menyebut aturan restriktif terhadap industri hasil tembakau akan menurunkan hasil pertanian.
Aturan yang dimaksud yakni PP No 28/2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang salah satu poinnya ialah kewajiban kemasan rokok polos tanpa merek.
Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Rizal Ismail mengatakan, aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan menurunkan produksi industri tembakau akibat turunnya permintaan. Hal itu dikhawatirkan akan berujung pada pemutus....