PEMERINTAH pusat akan mendorong peran Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara mulai tahun depan. Tugas pokok dan fungsi BPON pun dipastikan masuk dalam dokumen awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam dokumen itu, BOPN dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan sekaligus mendorong pencapaian target rasio penerimaan perpajakan di kisaran 10,0% hingga 12,0% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di 2025.
“Pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” tulis dokumen RKP yang dikutip pada Senin (22/4).
Selain melalui BOPN, optimalisasi tersebut juga dilakukan dengan percepatan implementasi sistem inti perpajakan (core tax system) dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data.
Kemudian mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian. Lalu penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.
Langkah kelima ialah melalui penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah.
Sementara itu, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui reformasi pengelolaan PNBP sumber daya alam, optimalisasi Dividen Badan Usaha Milik Negara, pemanfaatan aset Barang Milik Negara, serta inovasi layanan.
Selain di tingkat pusat, peningkatan pendapatan khususnya pajak daerah juga menjadi arah kebijakan fiskal nasional untuk dilaksanakan di tingkat daerah, dan diselaraskan dengan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah didukung oleh elektronifikasi transaksi pemda, serta penguatan ....