BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) menerbitkan kebijakan baru, yakni Peraturan Badan POM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Pelulusan Batch/Lot Vaksin guna mendukung percepatan proses pelaksanaan uji klinik vaksin di Indonesia.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin, Kepala Badan POM Taruna Ikrar menyebutkan peraturan itu dibuat mengikuti ketentuan World Health Organization (WHO). Dengan mempertimbangkan penyelarasan dalam mendukung ekosistem perkembangan uji klinik di Indonesia, pihaknya tidak lagi mempersyaratkan pelulusan batch/lot untuk tujuan uji klinik.
''Peraturan ini dapat mempercepat proses pengembangan dan ketersediaan obat baru, khususnya vaksin. Ini akan mempercepat akses terhadap obat esensial ke depannya,'' kata Taruna. ''Belajar dari masa pandemi saat ketersediaan dan akses terhadap vaksin sangat dibutuhkan dengan cepat dan segera. Peraturan ini mengakomodasi hal tersebut dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, khasiat, dan mutu.''