KEBIASAAN menerbangkan balon udara tradisional sebagai hiburan masyarakat seuusai Lebaran yang marak muncul di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta, sangat membahayakan penerbangan, sehingga perlu dilarang. Selama Lebaran 2025, sudah ada 19 laporan, dan satu di antaranya menyebabkan satu rumah dan mobil rusak di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kabupaten Tulunggagung, Jawa Timur.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menegaskan, tindakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa dibekali pengetahuan bisa membahayakan penerbangan dan merugikan masyarakat.
“Gangguan balon udara yang diterbangkan liar selama masa Lebaran 2025 tercatat ada 19 laporan. Kejadian terus berulang. Ini berisiko mengancam keselamatan penerbangan sekaligus merugikan masyarakat,” beber akademisi Unika ....