TIDAK hadir di hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, 54 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mendapat sanksi.
Mereka dijatuhi sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 2%.
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan Lisbeth mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan sanksi berupa surat peringatan (SP) tertulis kepada ....