PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta kemarin menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat atas nama terpidana Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu menyebutkan Hendra Kurniawan tetap divonis tiga tahun penjara.
Ia beralasan soal rekayasa Ferdy Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ialah kesesatan fakta. Oleh karena itu, hal tersebut bukan merupakan alasan pen....