UNTUK memberikan perlindungan dan hak penyandang disabilitas serta warga lansia, Pemerintah Kota Bandung bersama Komunitas Dilans Indonesia memasifkan inklusi di Kota Bandung. Sejalan dengan kebijakan ramah disabilitas yang telah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2019, Perwal Nomor 120 Tahun 2022, dan Perwal Nomor 1439 Tahun 2018.
"Kita terus berupaya untuk menciptakan Kota Bandung yang ramah bagi (kaum) disabilitas dan (warga) lansia. Kota inklusi akan terus kita gaungkan agar hak dan perlindungan masyarakat disabilitas dan lansia bisa terus terpenuhi secara berkala," kata Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono saat peringatan Hari Disabilitas Internasional ke-31 di Bandung, kemarin.