SATPOL PP Kota Depok menemukan 10.616 pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 1 Juli-10 Agustus 2021. Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan pihaknya menindak seluruh pelanggaran itu dengan teguran lisan, teguran tertulis, denda, dan penyegelan tempat usaha.
Menurut dia, sebanyak 7.466 perorangan dan 3.150 dunia usaha yang mendapat teguran. Pun dari ribuan dunia usaha itu, 174 di antaranya diberikan denda administratif. "Tak cuma denda. Kami juga menyegel 15 tempat usaha karena melanggar jam operasional," kata Lienda, kemarin.
Lebih jauh, terang dia, pihaknya sudah sering melakukan peringatan, tetapi tidak dianggap. Tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap PPKM juga sangat rendah. Satpol PP harus tegas menerapkan atu....