Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah mengeluarkan 196 putusan pengujian undang-undang (PUU) sepanjang periode Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 permohonan dikabulkan.
Seperti dilansir dari laman resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah mengeluarkan 196 putusan pengujian undang-undang (PUU) sepanjang periode Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 69 ditolak, 70 tidak dapat diterima, 28 ditarik kembali, dan 3 perkara dinyatakan gugur.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai banyaknya undang-undang yang dibatalkan MK mencerminkan buruknya kualitas legislasi yang diproduksi DPR bersama pemerintah.

