KORUPSI ialah kejahatan luar biasa. Karena itu, memberantasnya memerlukan langkah yang luar biasa dari hulu sampai hilir. Pemberantasan dari hulu bersifat pencegahan. Jangan sampai penyelenggara negara yang awalnya korupsi kecil-kecilan karena dibiarkan dan tidak ada yang mencegahnya akhirnya korupsi gede-gedean. Kombinasi niat dan kesempatan membuat penggarongan uang negara semakin paripurna.
Pencegahan korupsi melalui instrumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Instrumen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Meskipun LHKPN hukumnya wajib bagi penyelenggara negara, masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan mereka. Kalaupun sang pejabat melaporkan kekayaan, datanya ti....