NAMA Kampung Buwek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi buah bibir setelah pemerintah mengungkap keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal pada 24 Februari 2022. Kampung tersebut berlokasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, sekitar 34 kilometer dari Teluk Jakarta.
Disebut ilegal karena aktivitas pembuangan sampah dilakukan di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pasalnya, pengelolaan sampah ilegal yang dilakukan secara open dumping di area terbuka, jelas mengancam kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran, dan kerusakan lingkungan.
Tak tanggung-tanggung. Timbulan sampah yang ditampung di lahan seluas 3,6 hektare tersebut telah mencapai 508.776 meter. Karena keresahan itu, akhirnya warga mengadu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan....