BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, telah menerima dan menindaklanjuti delapan laporan pelanggaran dalam proses pilkada, baik untuk pemilihan bupati maupun gubernur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengatakan pengawasan ketat telah dilakukan sejak awal tahapan pilkada guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. "Sampai akhir Oktober, terdapat delapan laporan yang masuk ke Bawaslu dan sudah kami tindak lanjuti," kata Yon.
Dia menjelaskan laporan tersebut mencakup berbagai kategori pelanggaran, seperti pelanggaran administrasi, kode etik, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta dugaan politik uang yang baru-baru ini dilaporkan. "Ada berbagai jenis pelanggaran, mul....