ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi menegaskan, salah satu kewenangan yang dapat dilakukan pihaknya ialah mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Langkah itu dapat diambil Bawaslu jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar aturan.
Menurut Puadi, salah satu pelanggaran yang berpotensi menyebabkan calon didiskualifikasi ialah jika terbukti memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada pemilih. Regulasi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD, atau BUM-....