NUSANTARA

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Sita Barang Ilegal Senilai Rp308,45 M di 2024

Sel, 10 Des 2024

SEPANJANG 2024 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mencatatkan prestasi tersendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Hingga 6 Desember, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan. Jumlah tersebut naik 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya.

“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq, saat konferensi pers kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Hadir dalam pemusnahan rokok ilegal itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aparat penegak hukum.

Pada kesempatan itu, Rofiq menyebutkan sejumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY.

Pada Senin (9/9) September 2024, menegah empat kontainer rotan setengah jadi yang akan diekspor secara ilegal melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang.

Selanjutnya, kata Rofiq, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menindak barang-barang komoditas impor berisiko tinggi, seperti elektronik, garmen, kosmetik, tekstil, dan barang lainnya senilai Rp55,3 miliar.

Selanjutnya, mereka juga menyita 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan dua karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi.

Pada akhir 2023 hingga awal 2024 kegiatan pengawasan dibuka dengan kegiatan penindakan pakaian bekas (ballpress) yang diduga dari luar negeri senilai Rp2,9 miliar.

Sejak Oktober 2024, Bea Cukai menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal II. Selama operasi itu, Bea Cukai melakukan 498 kali penindakan dan menyita barang bukti 24,2 juta batang rokok ilegal. “Nilainya Rp33,6 miliar dengan potensi kerugian negara dari tidak terpungutnya cukai adalah sebe....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement